Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersandung Status Mantan Napi, Bakal Calon DPD RI Gugat PKPU 14/2018 ke Mahkamah Agung

  • Oleh Naco
  • 20 Juli 2018 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran menyandang status sebagai mantan narapidana korupsi, Ririn Rosyana, resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA)

Gugatan yang dilayangkan itu, terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI.

Pendaftaran gugatan itu dilakukan Jumat (20/7/2018) bersama tim kuasa hukumnya. Dia menilai, atura itu tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Ririn Rosyana menggunakan jasa tim pengacara Saksono dan Suyadfi Law Firm  yang pernah digunakan Wa Ode Nurhayati. Ririn merupakan orang pertama yang menggugat aturan tersebut ke MA. 

"Kalau PKPU 14 ini terdaftar untuk gugatannya hanya saya sendiri,  lain halnya kalau PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Itu sudah tiga orang yang memasukan uji materi,“ kata Ririn.

Dia memilih untuk menggugat setelah digugurkan. Supaya dirinya memiliki bahan yang kuat agar proses gugatannya di MK juga lebih kuat.

Menurutnya, kalau melakukan gugatan lebih dahulu sebelum mendaftar dan ternyata digugurkan, maka akan lemah nantinya.

"Dari itu saya sertakan dalam bukti pendaftaran di KPU Kalteng,“ kata Ririn menambahkan.

Ririn menambahkan, segala persyaratan yang diamanatkan di PKPU itu sudah dilengkapinya, namun terbentur dengan statusnya yang pernah tercatat sebagai mantan narapidana korupsi beberapa tahun silam.

Ririn merupakan mantan legislator DPRD Kotim. Namun periode ini tadi ia harus di-PAW setelah dinilai terlibat dalam kasus korupsi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru