Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Tangani 7 Perkara Pertanahan

  • Oleh Naco
  • 24 Juli 2018 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) dimasa kepemimpinan Wahyudi sudah menangani 7 perkara tindak pidana korupsi disektor pertanahan.

Semua kasus ini yang sudah selesai dilakukan penuntutan maupun masih tahap penyelidikan di tingkat penyidik Kejari Kotim.

"Total ada 7 kasus pertanahan yang kita tangani dan sudah ada yang sudah selesai dan ada masih proses," kata Wahyudi, Selasa (24/7/2018) dalam pemaparan sengkarut pertanahan di aula lantai II Setda Kotim.

Berikut kasus yang ditangani Kejari Kotim:

1. Kasus gratifikasi penerbitan sertifikat tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit yang menyeret Ahmad Fauzi, petugas ukur BPN Kotim Darmawi dan mantan pejabat BPN Kotim Melkianus

2. Kasus sengkarut tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit yang menetapkam tersangka mantan pejabat BPN Kotim namun sudah SP3 lantaran daluarsa

3. Kasus IP4T di BPN Kotim yang menetapkan mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin dan mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi sebagai tersangka. Perkara tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

4. Kasus tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin sebagai tersangka. Saat ini masih dalam ranah pemberkasan di Kejari Kotim

5. Kasus tindak pidana pencucian uang pengembangam kasus IP4T dan tanah Disdik yang sudah menyeret mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin

6. Penyelidikan tanah Pelita Barat Sampit terkait terbitnya sertifikat ganda

7. Penyelidikan tanah di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dugaan penerbitakn 100 surat tanah yang diduga fiktif. (NACO/B-6)

Berita Terbaru