BPPRD Palangka Raya Catat Pemakaian Air Bawah Tanah
- 05 Februari 2024 - 12:15 WIB
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan pencatatan terhadap pemakaian air bawah tanah oleh pelaku usaha di kota tersebut.
-->
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan pencatatan terhadap pemakaian air bawah tanah oleh pelaku usaha di kota tersebut.