Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Palangka Raya Catat Pemakaian Air Bawah Tanah

  • Oleh Hendri
  • 05 Februari 2024 - 12:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan pencatatan terhadap pemakaian air bawah tanah oleh pelaku usaha di kota tersebut.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pencatatan ini mempunyai berbagai tujuan dan manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

"Tujuan utama kami adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air bawah tanah, sesuai dengan Peraturan Daerah. Selain itu, kami juga ingin mengawasi dan mengendalikan penggunaan air bawah tanah agar tidak berlebihan dan merusak lingkungan," katanya, Senin, 5 Februari 2024.

Emi menjelaskan, pencatatan pemakaian air bawah tanah dilakukan dengan cara mengunjungi langsung lokasi usaha yang menggunakan air bawah tanah, seperti hotel, rumah sakit, pabrik, dan lain-lain.

Petugas BPPRD akan melakukan pengukuran debit air yang keluar dari sumur bor, serta mencatat identitas dan jenis usaha yang bersangkutan.

"Kami juga akan memberikan stiker bertuliskan Terdaftar BPPRD Palangka Raya pada sumur bor yang sudah kami catat. Ini sebagai tanda bahwa pemilik usaha sudah memenuhi kewajiban perpajakan dan mengikuti aturan yang berlaku," tambah Emi.

Menurutnya, pencatatan pemakaian air bawah tanah ini juga bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna air bawah tanah lainnya.

Dengan adanya pencatatan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penurunan muka air tanah, pencemaran air tanah, dan kerusakan infrastruktur akibat pengambilan air bawah tanah secara tidak terkontrol.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah untuk segera melapor ke BPPRD Palangka Raya dan membayar pajaknya sesuai ketentuan. Jangan sampai ada yang menghindari atau menolak pencatatan ini, karena akan ada sanksi administratif dan pidana yang menanti," tegas Emi.

Dia berharap, dengan pencatatan pemakaian air bawah tanah ini, BPPRD Palangka Raya dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, Emi juga berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. (HENDRI/j)

Berita Terbaru