Dukcapil Kobar: Kartu Identitas Anak Banyak Memberikan Manfaat
- 17 Januari 2020 - 19:26 WIB
Ada 2 jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya. Untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu dilengkapi foto, sedangakan anak berusia 5 - 17 tahun, wajib dilengkapi foto
Setiap Hari Dukcapil Kobar Layani Ratusan Pemohon Kartu Identitas Anak
- 17 Januari 2020 - 19:16 WIB
Saat ini Dukcapil Kobar masih memiliki 1 alat printer atau cetak KIA. Kemudian tempat pelayanan yang sempit juga menjadi kendala
Program Kartu Identitas Aanak di Gunung Mas Masih Tahap Ujicoba
- 15 Oktober 2019 - 16:02 WIB
Walau dalam ujicoba, namun masyarakat masih bisa menyampaikan berkasnya lebih dulv yakni dengan syarat fotocopy akta kelahiran anak, dan menunjukan kartu keluaga asli serta KTP kedua orang tua atau wali
Buat KIA, Cukup Bawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
- 05 Januari 2018 - 17:20 WIB
Partisipasi Masyarakat Sukamara Membuat KIA Masih Rendah
- 12 Juni 2017 - 12:50 WIB