Pengelola Tempat Usaha Industri Pariwisata Diminta Taati Surat Edaran Wali Kota
- 28 Maret 2020 - 21:40 WIB
Pengelola tempat usaha industri pariwisata diminta untuk taati surat edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai penutupan sementara usaha industri maupun tempat atau destinasi wisata di Kota Cantik.