Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bak Pikap Ditutupi Terpal, Dihentikan dan Dicek Tenyata Isinya Ulin Ilegal

  • Oleh Naco
  • 21 Desember 2021 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Petugas kepolisian menghentikan pikap Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8657 PV yang dikemudikan Zainuddin alias Udin (43) yang saat itu baknya ditutup dengan terpal.

Ketika dicek petugas ternayata di dalam bak pikap berisi ratusan keping kayu jenis Ulin tanpa dilengakapi dokumen dan izin pengakutan yang sah.

Kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka mengakui terus terang kalau kayu itu adalah miliknya.

"Kayu itu milik saya pribadi yang saya dapat dengan cara membeli," kata tersangka kepada penuntut umum.  

Dari hasil penggeledahan, dari tersangka diamankan barang bukti  kayu jenis Ulin sebanyak 198 keping atau 3,1140 meter kubik dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 81 keping, 7x10x200 cm sebanyak 114 potong, dan 2x20x200 cm sebanyak 3 potong.

Selasa 21 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaimana diatur dalam Bab III paragraf 4 Pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (NACO/B-11)

Berita Terbaru