Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalteng Masih Terapkan PPKM Level 1 Sampai 3, Ini Rinciannya

  • Oleh Hendri
  • 04 Januari 2022 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam Inmendagri Nomor 02/2022 PPKM berlangsung selama 13 hari yakni tanggal 4-17 Januari 2022.

Pada Inmendagri ini Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menerapkan PPKM Level 1 hingga Level 3. Level 1 yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Barito Timur.

Kemudian untuk Level 2 yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, Kabupaten Murung Raya dan Kota Palangka Raya. Sedangkan Level 3 hanya berlaku di Kabupaten Sukamara.

Tidak banyak perubahan dalam kebijakan PPKM awal tahun ini, hanya saja ada ketentuan tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.

SKB 4 menteri ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru