Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Pusat Diminta Juga Tindak Perusahaan Tidak Berizin

  • Oleh Naco
  • 12 Januari 2022 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur dan DPRD diminta agar menindaklanjuti ke pemerintah pusat, untuk mempertanyakan mengenai areal perusahaan yang dicabut perizinannya. 

Suparman, tokoh masyarakat di Kotim, mendesak agar pemerintah pusat juga menindak tegas perusahaan yang tidak mempunyai izin.

Disebutkannya, tindaklanjut pemerintah daerah pasca pencabutan sejumlah izin konsesi di sektor usaha perkebunan dan pertambangan sangat diharapkan. Pasalnya, saat ini perlu adanya informasi lebih lanjut pemanfaatan areal yang sudah dicabut  perizinannya itu.

Suparman mengakui juga bingung dengan keputusan pemerintah pusat tersebut.  Seharusnya, yang lebih dulu ditindak adalah perusahaan-perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi perizinan dalam berusaha.

"Harusnya kebun-kebun yang dalam investasinya tidak mengantonngi legalitas sesuai dengan ketentuan itu ditindak, sebelum pencabutan izin-izin yang ada ini," kata Suparman, Rabu, 12 Januari 2022.

Berkaitan dengan sejumlah izin yang dicabut tersebut, sangat penting masyarakat diberikan pemahaman. Hal ini supaya tidak ada menimbulkan konflik baru di lapangan.

Potensi munculnya kelompok-kelompok yang akan mengklaim areal yang dianggap mereka sudah dicabut izin ini  tentunya akan terjadi di lapangan.

“Jangan sampai pemahaman muncul ketika dicabut izinnya  masyarakat leluasa bisa menguasai dan mengklaim kembali areal yang disitu ada kelapa sawitnya," tegasnya.

Karena ini sama saja akan menjebak masyarakat, apabila kebijakan tidak dibarengi dengan penjelasan lebih lanjut. Mereka yang tidak memahami prosedur itu bisa langsung main klaim di lahan perusahaan.

"Nah untuk hal semacam ini harus diberikan penjelasan bagaimana skemanya kalau memang jika dikembalikan kepada masyarakat apakah melalui Permen LHK 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial atau ada skema lainnya," tukasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru