Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Demonstran Bubarkan Diri, Deadline Wakil Rakyat Selama Sepekan

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2022 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ratusan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kotim menuntut proses hukum sekaligus penindakan kepada PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) akhirnya membubarkan diri.

Namun mereka memberi deadline selama sepekan kepada wakil rakyat untuk segera menjadwalkan rapat dengar pendapat, jika tidak merrkarmgancam akan menurunkan massa yang lebih banyak lagi.

Warga itu awalnya berkumpul di Taman Kota Sampit kemudian bergerak menuju halaman kantor DPRD Kotim di jalan Sudirman Km 1. Aksi itu awalnya berjalan lancar, namun suasana berubah  ketika perwakilan unjuk rasa diterima pimpinan DPRD Kotim. 

Pasalnya pimpinan DPRD Kotim tidak bisa memberikan kepastian untuk jadwal  RDP dengan demonstran dan juga pihak perusahaan.

Para peserta unjuk rasa juga menuntut  tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap perusahaan PT  MJSP  yang diduga  ilegal sejak tahun 2008 ini.

Selain itu juga mereka menekan kepada  polisi mengeluarkan 9 warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditahan dengan tuduhan pencurian buah kelapa  

"Kami keberatan atas keberadaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana, diduga kuat perusahaan ini tidak berizin, kenapa sekian puluh tahun dibiarkan aktivitas, kami minta mereka ditindak tegas jangan bikin masyarakat yang jadi korban dan dipenjara," kata koordinator aksi Karliansyah.

Dalam orasinya, Karliansyah menyebutkan perusahaan MJSP ini  diduga kuat ilegal namun berlindung dibelakang kelompok tani. 

Selama ini perusahaan itu menggarap kawasan hutan tanpa ada proses pelepasan kawasan. Pasalnya kawasna yang digarap itu sejatinya merupakan areal kawasan Hutan Produksi.

“Kami minta perusahaan itu ditutup karena memang diduga  tidak ada izinnya," tukas Karliansyah.

Tidak lama setelah orasi ini mereka perwakilan unjuk rasa diizinkan masuk menemui Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, Wakil Ketua I Rudianur dan Anggota Komisi I Rudianur.  

Di situ sempat memanas antara Karliansyah  dan pimpinan DPRD. Sebab DPRD tidak bisa memberikan kepastian terkait jadwal permohonan RDP dari warga tersebut untuk mengupas tuntas mengenai PT MJSP tersebut .

“Kami mau cepat, karena ini bersangkutan dengan penderitaan masyarakat Ramban yang tertindas, jangan biarkan berlarut. Kami tidak akan pulang kalau RDP tidak secepatnya dijadwalkan,” teriak Karliasyah 

Teriakan tersebut keluar setelah mendengar perkataan dari Ketua DPRD Kotim Rinie yang menyatakan, untuk menentukan RDP harus dirundingkan dan mengundang perusahaan yang berkaitan dengan tuntutan itu.

"Kami (DPRD) tidak bisa langsung menentukan, karena kami harus mengundang orang-orang yang berkaitan,” kata Rinie yang diamini Rudianur 

Karliansyah mengancam jika RDP tidak ditentukan secara cepat pihaknya akan membawa masa yang lebih besar dan bahkan akan menduduki kantor wakil rakyat itu.

“Kalau ini tidak selesai kami akan bawa massa lebih besar atau saya bawa seluruh anggota LSM Batang Hagatang se Kalteng, kami akan menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara kami sendiri," tukas Karliansyah dengan nada tegas.

Beruntung dalam aksi adu mulut tersebut tidak menimbulkan konflik baru. Para petinggi DPRD Kotim langsung masuk ke dalam ruangan untuk berunding, meninggalkan para demonstran. (NACO/B-6)

Berita Terbaru