Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Narkoba ini Ketahuan Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Kamar Mandi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 02 April 2022 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pemuda berinisial I (23) diciduk polisi dirumahnya karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saat penggeledahan di rumahnya yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, AKP Sanip, ditemukan 5 paket sabu dan 18,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di kamar mandi.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.

"Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa terlapor baru kembali dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan sedang berada dirumahnya di Desa Putai," kata Afandi Eka Putra, Sabtu, 2 April 2022.

Kasatresnarkoba bersama anggotanya kemudian langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

"Saat penggeledahan ditemukan sepasang kaos kaki warna hitam yang digantung pada dinding kamar mandi, dan saat dibuka ditemukan 5 bungkus balutan lakban warna hitam yang berisikan 5 paket besar sabu dengan berat total 508,16 gram dan pil ekstasi sebanyak 18,5 butir," papar Kapolres Bartim.

Dari rumah tersangka yang bakal dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini, polisi juga mengamankan 1 unit ponsel dan 2 buah boneka berbentuk panda dan ikan.

"Tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses lebih lanjut," tandas Afandi. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru