Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pembunuh Warga Kapuas Ditangkap di Kasongan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 September 2018 - 07:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dua tersangka kasus pembunuhan dengan modus pengeroyokan terhadap warga Kapuas akhirnya ditangkap polisi di Kasongan ibu kota Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengatakan, anggotanya mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap warga Kapuas yang menyebabkan korban tewas,

Dalam rilisnya yang dikirim, Senin (17/9/2018) pagi ini Kapolres mengatakan, dua orang yang diamankan tim CRT Komodo Polres Katingan itu, yakni MF alias Fer (25) dan BRP alias Bon (20). Keduanya warga Desa Manusup RT 2 RW 1 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Menurut Kapolres, keduanya diamankan di sekitar Gapura Selamat Datang sekitar obyek wisata Bukit Batu Kasongan Kecamatan Katingan Hilir, Minggu (16/9/2018) pagi.

"Tim CRT Komodo Polres Katingan telah memback-up Polres Kapuas, dan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan korban meninggal dunia," sebut Dharma Ginting.

Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 01.30 WIB.

Tempat kejadian tindak pidana pengeroyokan terjadi di depan panggung hiburan karaoke rumah kediaman Sukran Desa Tarantang RT 007 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Saat itu kedua tersangka mengeroyok terhadap Hendra alias Mandra (24) warga Desa Pulau Telo Baru RT 03 Kecamatan Selat Kapuas. Akibat pengeroyokan ini korban kemudian tewas.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau belati dan sebuah jaket.

Kapolres mengaku saat itu juga pihaknya membawa dua tersangka ke Mako Polres Kapuas. "Anggota juga tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5) 

Berita Terbaru