Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Kabel Tembaga Untuk Beli Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 November 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Sebagian uang hasil dari penjualan kabel tembaga yang dicuri IF, 25, dan kawan-kawan digunakan untuk membeli sabu.

"Jadi setelah mencuri kemudian dijual. Hasilnya sebagian untuk membeli sabu," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis 22/11/2018).

Kapolres menuturkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Soal sabu itu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Narkoba.

Akibat perbuatan, IF dijerat Pasal 363, Ayat 1, huruf 4e, KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan mereka beraksi lebih dari satu lokasi.

Turut diamankan bersama IF adalah Ja, 43, dan penadah berinisial AR. Seorang pelaku lainnya berinisial WS, 32, masih dalam pengejaran. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru