Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Penjara Untuk Maling Jemuran

  • 22 November 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, Ad dan Am kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/11/2018).

Dalam persidangan tersebut kedua terdakwa yang telah terbukti mencuri sebuah Jemuran milik Yuli, warga Jalan Hiu Putih VB, divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati dengan hukuman 5 bulan penjara.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari vonis Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut terdakwa Ad dan Am dengan hukuman enam bulan penjara karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam dakwaan JPU, Ad yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual nasi goreng, mengajak Am untuk bekerja sama melakukan pencurian jemuran. Keduanya akhirnya menemukan dan mencuri jemuran milik Yuli tersebut, kemudian disembunyikan di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi pencurian.

Saat kedua terdakwa hendak mengambil kembali hasil curiannya untuk dijual. Keduanya kepergok oleh tetangga korban yang selanjutnya melaporkan kedua terdakwa kepada pihak kepolisian. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru