Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honor Tenaga Kontrak Bakal Disesuaikan dengan UMK

  • Oleh Naco
  • 25 November 2018 - 15:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Honor tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur pada 2019 akan diatur kembali menyesuaikan dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK).

Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, peningkatan gaji tenaga kontrak harus dilakukan. Sebab sangat jelas dalam aturan, UMK merupakan dasar hukum untuk bisa dilaksanakan semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak, disebutkan bahwa bila honor tenaga kontrak tidak sesuai UMK maka hak kepesertaannya dijaminan sosial dinonaktifkan.

Selama ini, kata Handoyo, honor tenaga kontrak masih di bawah UMK. Padahal keberadaan mereka sangat membantu roda pemerintahan. Baik itu di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tenaga di SOPD. Karena saat ini daerah tidak bisa mencukupi kebutuhan ideal pelayanan akibat terbatasnya kouta CPNS.

"Kita akui untuk di Kotim ini sektor belanja untuk pegawai memang cukup besar," kata Handoyo, Minggu (25/11/2018).

Besaran UMK Kotim pada 2019 ditetapkan Rp2,75 juta. Namun, penyesuaian honor berdasarkan UMK tersebut tidak dilakukan kepada semua tenaga kontrak. Sebab pada tahun depan tenaga kontrak akan diklasifikasi sesuai tingkat pendidikan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru