Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Atas Insiden Pelarangan Peliputan Sidang, 2 Petugas Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Diberi Sanksi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 03 Desember 2018 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memberikan sanksi kepada dua petugasnya terkait insiden pelarangan peliputan sidang oleh wartawan pada 26 November 2018 lalu.

Teguran berupa sanksi lisan dan tertulis diberikan kepada seorang satpam dan petugas protokoler PN Pangkalan Bun tersebut.

Kepada para jurnalis Humas PN Pangkalan Bun Iman Santoso, Senin (3/12/2018) dalam press release menyampaikan bahwa dalam insiden pelarangan peliputan tersebut terdapat pelanggaran SOP oleh oknum satpam dan petugas protokoler PN.

"Bahwa pimpinan PN Pangkalan Bun tidak pernah memberi instruksi atau pernyataan yang bermaksud untuk melarang masyarakat umum untuk menyaksikan jalannya persidangan, termasuk awak media/wartawan guna melakukan peliputan di ruang sidang," jelas Iman.

Menurut Iman, karena adanya  insiden tersebut, serta menanggapi laporan atau pengaduan dari para jurnalis pada PN Pangkalan Bun melakukan investigasi internal.

"Hasilnya pihak-pihak yang menjadi objek pengaduan telah dijatuhi hukuman teguran lisan dan tulisan," jelas Iman.

Iman mengatakan bahwa atas insiden tersebut, pihaknya bertekad akan melakukan pelayanan yang lebih baik lagi sehingga hal serupa tidak kembali terjadi.

"Kami atas nama pimpina  dan selurub jajaran PN Pangkalan Bun menyamlaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan wartawan atas kejadian teraebut," jelasnya. (WAHYU/B-5)

Berita Terbaru