Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Jorong Bertambah

  • 08 Januari 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kotim kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu. 

Sebelumnya, aparat menetapkan dua tersangka yakni mantan penjabat (Pj) Kades Tanjung Jorong, Ujang dan Bendahara Desa, Ramses Gustika, yang kini kasusnya sudah masuk persidangan.

"Sekarang kami telah menetapkan lagi seorang tersangka dalam kasus korupsi ini. Kontraktor berinisial TBG," kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Selasa (8/1/2019).

Korupsi diduga berkaitan dengan pembangunan jalan, jembatan, dan gorong-gorong. Dugaan korupsi dilaporkan pada 1 Agustus 2017 silam.

Sejumlah saksi diperiksa, mulai dari warga dan perangkat Desa Tanjung Jorong, hingga pegawai pemerintahan.

"Berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. Kamis nanti, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Wiwin.

Tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

"Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 805 juta. Itu sesuai perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," pungkas Wiwin. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru