Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

18 Pengacara Yantenglie Siap Buktikan di Persidangan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Januari 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak lama lagi, mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie duduk di kursi persidangan pada pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Yantenglie resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/1/2019).

Yantenglie juga akan didampingi 18 pengacara atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Para pengacara bersiap membuktikan di persidangan jika kliennya itu tidak bersalah.

"Akan kita buktikan nanti di persidangan," kata Ketua Tim Pengacara Yantenglie, Antonius Kristiano didampingi Suriansyah Halim dan pengacara lainnya.

"Sebenarnya klien kita korban dalam kasus ini. Apakah nanti bersalah atau tidak, kita buktikan di persidangan. Kami yakin klien kami tidak bersalah," timpal Suriansyah Halim.

Antonius melanjutkan, ada beberapa hal yang akan dibuktikan terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah apakah benar Yantenglie terlibat. 

Kemudian apakah benar itu kasus korupsi atau penggelapan. Termasuk akan membuktikan terkait dengan penyitaan aset yang dilakukan aparat kepolisian. 

Menurutnya, dalam mekanisme pemerintahan, bupati tidak mungkin mencairkan uang sendiri tanpa ada nota pertimbangan teknis.

"Sangat tidak mungkin kalau bupati itu bisa mencairkan uang tersebut," tuturnya. Dalam kasus ini, selain Yantenglie, polisi juga telah melimpahkan tersangka lainnya bernama Tekli. Sedangkan yang masih proses penyidikan adalah Teguh Handoko.

Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan yang menjerat mereka itu terjadi pada 2014 lalu. 

Yakni dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jaksel sebesar Rp100 miliar di depositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta secara bertahap.

Di antaranya Rp75 miliar, Rp10 miliar dan Rp15 miliar. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik melakukan penyitaan aset. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru