Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Perda Sarang Walet Barito Timur Temui Kendala

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 19 Februari 2019 - 06:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Peraturan daerah (Perda) Sarang Walet di Kabupaten Barito Timur sampai saat ini belum diterapkan. Hasilnya, bisnis liur walet itu belum ada menyumbang untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I, Janjon Briano, di hadapan kalangan DPRD Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Barito Timur, Senin (18/2/2019).

"Belum perda wallet dikarenakan turunannya berupa Peraturan Bupati sampai saat ini belum tuntas. Sehingga realisasi pencapaian masih nihil," ucap Janjo

Dia mengatakan, retribusi terhadap usaha yang sangat diminati dan menjamur tersebut masih menjadi dilema karena kebijakan. 

"Sementara di sisi lain cukup memberatkan,” ujar anggota DPRD lainnya, Cilikman Jakri menimpali.

Bangunan walet kebanyakan di Bartim bukan murni milik pengusaha.  Kebanyakan, personal warga yang berkeinginan berusaha dengan segala daya dan upaya.

“Berbeda dengan pengusaha murni walet yang datang dan membuka atau khusus membangun gedung sarang walet dengan skala besar,” ucapnya.

Pmerintah daerah mungkin masih mempertimbangkan, namun pihak legislator berharap penghasilan dari sektor sarang walet tersebut bisa digali maksimal. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru