Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut 4 Perkara Anak Berproses di Pengadilan Negeri Sampit Pekan Ini, Mulai dari Bobol Rumah hingga Pengedar Sabu

  • Oleh Naco
  • 10 Maret 2019 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tindak pidana yang menyeret anak di bawah umur masih di Kotim menghiasi perkara sejak Januari hingga awal Maret 2019 ini. Bahkan dari 4 perkara catatan Borneonews.co.id kasus itu ada yang mulai beproses ke Pengadilan Negeri Sampit hingga sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi jaksa.

Tindak pidana yang menyeret mereka bervariasi mulai dari membobol rumah hingga jadi pengedar sabu. Sebagian besar mereka yang terjerat sudah putus sekolah.

Kasus ini cukup menarik perhatian. Meski dari sejumlah perkara yang diketuk palu, hakim menjatuhkan vonis ringan atas pertimbangan mereka berstatus sebagai anak. Ada yang jalani pembinaan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Berikut rangkumannya:

1. Hakim Kembalikan ke Orangtua atau 3 Pelajar Pencuri Uang Ratusan Juta Rupiah

Agung Adisetiyono, penasihat hukum tiga anak pembobol rumah.
Agung Adisetiyono, penasihat hukum tiga anak pembobol rumah.

Hakim Ade Satriawan yang memimpin sidang tiga pelajar SMP yang masih dibawah umur menjatuhkan vonis pengembalian kepada orang tua tiga pelajar pembobol rumah, Kamis (31/1/2019).

Meski demikian ketiganya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP setelah melakukan pembobolan rumah di kediaman P Mangaratua Marpaung.

Vonis itu sebagaiman tuntutan jaksa sidang sebelumnya di mana pelajar kelas 1 SMP itu melakukan perbuatannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 RT 1 RW 1 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/9/2018) di kediaman korban.

Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal korban ibadah ke gereja. Mereka masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela dengan parang.

Korban alami kerugian besar setelah anak warga wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan ity berhasil mengambil uang Rp100 juta dan perhiasan emas 99 berupa gelang 3 buah, 1 buah kalung 1 buah cincin, dan kalung emas putih. 

"Kami terima atas vonis itu, karena itu tepat untuk ketiganya. Apalagi mereka masih pelajar," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum ketiganya.

Berita Terbaru