Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksepsi Yantenglie Ditolak Majelis Hakim

  • 09 April 2019 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Permohonan eksepsi yang dilayangkan Yantenglie melalui Penasihat Hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasuki tahap putusan sela di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4/2019).

Dalam persidangan yang diketuai Agus Windana tersebut, Majelis Hakim memutuskan jika keseluruhan eksepsi dari terdakwa Ahmad Yantenglie ditolak.

"Kami menyatakan, Eksepsi dari saudara terdakwa tidak sesuai dan ditolak," ujar Agus Windana saat persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi dari mantan Bupati Kabupaten Katingan tersebut, proses hukum atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjeratnya dinyatakan dilanjutkan oleh Majelis Hakim.

"Dengan ditolaknya eksepsi dari saudara terdakwa, maka proses persidangan atas nama terdakwa Ahmad Yantenglie dilanjutkan," tandas Agus Windana dalam putusannya.

Selanjutnya, Yantenglie akan menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Senin (15/4/2019) pekan depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru