Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dugaan Penggelembungan suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur hingga saat ini masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur. 

Oknum yang terlibat penggelembungan ini tampaknya berpotensi bebas dari jeratan pidana pemilu. Pasalnya, Bawaslu mengaku belum melihat unsur pidananya.

Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kotawaringin Timur, Salim Basaib mengatakan, dalam laporan itu belum melihat ada unsur pidananya. 

Pemeriksaan sendiri sudah dilakukan kepada sejumlah saksi, PPS, PPK hingga pelapor kasus itu. Hasilnya, mereka menilai kasus itu arahnya lebih pada ke DKPP. Dengan demikian, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenaksan sanksi kode etik dari penyelenggara. 

Saat ditanyakan apakah oknum itu akan lolos dari jeratan pidana, Salim menampiknya. Ia menyebutkan kasus itu akan disampaikan saat finalisasi nanti. 

"Nanti itu akan kami informasikan," kata Salim, Selasa, 21 Mei 2019.

Saat ini, Bawaslu Kotim berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng untuk kasus itu. Apalagi pemeriksaan sudah dilakukan secara marathon sejak beberapa minggu terakhir. 

Terkait batas akhir pengusutan kasus itu, Salim mengatakan masih punya waktu banyak. Mereka bisa leluasa bekerja hingga akhir Mei 2019 ini. (NACO/B-11)

Berita Terbaru