Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Ingatkan Perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya

  • Oleh Magang 1
  • 24 Mei 2019 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang mengingatkan perusahan agar tepat waktu dalam membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para pekerja. Karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan,” tegas Punding saat dihubungi Borneonews, Jumat, 24 Mei 2019.

Ia mengatakan, perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum perayaan Idulfitri agar pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya.

Politisi Golongan Karya itu juga meminta perusahaan profesional terhadap kewajiban dalam pemberian THR. Sehingga terhindar dari sanksi yang telah ditentukan.

Di sisi lain, Punding turut mengingatkan pekerja untuk menjalankan kewajiban sebelum menuntut hak mereka.

“Perusahaan dan pekerja harus saling menghormati, serta memahami hak dan kewajiban masing-masing,” tegas Punding. (MAGANG 1/B-3)

Berita Terbaru