Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Terancam Lebih Lama Dipenjara Dibanding Istrinya

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - An alias Ang terancam lebih lama dipenjara dibanding istrinya, Her alias Yan, yang sebelumnya dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana itu, Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Didiek dalam tuntutannya itu, Selasa, 28 Mei 2019.

An berurusan dengan hukum setelah ia diamankan anggota Polsek Parenggean ketika sedang asyik di komplek lokalisasi Pal 12 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia diamankan bersama istrinya itu Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 00.23. Wib. Dari tangan An diamankan sabu dengan berat 4,95 gram dan uanga Rp2,4 juta, sementara itu dari Yanti diamankan 0,95 gram sabu.

Atas tuntutan itu melalui kuasa hukumnya An minta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaannya. Proses hukumnya berjalan lama setelah terdakwa mengajukan eksepsi berbeda dari Yan sebelumnya yang memeilih terus terang atas perbuatannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru