Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penegasan Inspektorat Palangka Raya soal Tudingan Kecurangan PPDB SMPN 2 Palangka Raya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 18 Juni 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Inspektorat Kota Palangka Raya menegaskan pihaknya tidak menemukan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMPN 2 Palangka Raya.

“Setelah penulusuran kami beberapa hari, kecurangan yang dianggap ibu ini (Dian Purnama Sinaga, red) tidak ada terbukti,” kata Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, Selasa, 18 Juni 2019.

Ia menilai PPDB yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan sistem zonasi, dengan persentase 90 persen zona, 10 persen untuk murid berprestasi dan yang orang tuanya pindah tugas.

Alman menjelaskan, anak Purnama Sinaga tidak masuk ke SMPN 2 Palangka Raya karena jarak rumah ke sekolah cukup jauh. Sehingga dianjurkan oleh pihak SMPN 2 untuk masuk ke SMPN 6 Palangka Raya.

“SMPN 6 ini hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumahnya. Namun ibu ini tetap ngotot anaknya masuk ke SMPN 2 Palangka Raya,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, Kartu Keluarga yang digunakan oleh yang bersangkutan juga baru. Tercatat disana pindah domisili baru pada bulan Mei 2019 agar bisa masuk dalan zona SMPN 2 Palangka Raya. 

“Sesuai dengan aturan Kemendikbud kartu keluarga bisa digunakan untuk zonasi dalam kurun waktu 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru