Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Produk Industri Rumahan Harus Miliki Sertifikasi

  • Oleh Reno
  • 26 Juni 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Produk industri rumahan harus memiliki sertifikat produksi. Hal itu, dalam rangka mendukung industri rumah tangga pangan, sehingga dapat bersaing dalam pemasaran.

"Setidaknya produk olahan pangan harus memiliki sertifikat produksi pangan industri atau SPP-IRT," kata Bupati Seruyan Yulhaidir saat membuka Festival Pangan Lokal Beragam Bergizi Seimbang dan Aman, di Kuala Pembuang, Rabu, 26 Juni 2019.

Bupati Seruyan juga meminta sertifikat itu dicantumkan di setiap kemasan produk pangan lokal Kabupaten Seruyan. Langkah tersebut guna memberitahukan kepada masyarakat selaku konsumen.

Yulhaidir juga mengutarakan upaya yang dilakukan ini agar semakin menyadarkan dan menggerakan masyarakat untuk lebih memanfaatkan potensi pangan lokal.

"Termasuk pula untuk kita mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di Kabupaten Seruyan ini. Kegiatan ini bisa berhasil, apabila didukung semua pihak," jelas Yulhaidir.

Seperti dukungan dari seluruh camat untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya. Sehingga dalam setiap lingkup rumah tangga dalam menentukan dan menyediakan menu keluarga, tetap beragam, bergizi seimbang, dan aman. (RENO/B-11)

Berita Terbaru