Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Maling Walet Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa TQ dituntut setahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia. Taufik, merupakan sopir komplotan maling walet.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 362 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya, Rabu, 26 Juni 2019.

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktian. Dengan alasanya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

"Kami tunda selama sepekan, majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan," kata hakim Ega.

TW merupakan sopir terdakwa Rum alias Lom, Iw, Rak, MA alias Am, dan Rus alias El.

Dia mengantar Rum Cs itu ke bangunan walet Jalan HM Arsyad KM 7,  Gang Bina Tani RT 20 RW 1 desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat, 8 Februari 2011 sekitar pukul 23.00 WIB.

TQ yang merupakan warga Jalan Muchran Ali, Gang Kaca Piring RT 15 RW 5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu mendapat upah Rp 2,5 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru