Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

7 Napi Dapat Remisi Bebas di Palangka Raya

  • 14 Agustus 2019 - 21:12 WIB

BORNEONEWS, Palalngka Raya - Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019, sejumlah narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri mengatakan pada remisi kemerdekaan ini ada 7 Napi yang mendapatkan remisi bebas.

"Kali ini ada 7 napi yang diusulkan langsung bebas pada 17 Agustus nanti," ujar Akhmad melaui telepon, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dia menambahkan jika para napi tersebut mendapatkan remisi tentu telah melewati beberapa tahapan. Setelah dilakukan penilaian dan telah memenuhi syarat, barulah para napi tersebut mendapatkan remisi.

"Mereka harus mememenuhi beberapa syarat dan ketentuan dulu, seperti berkelakuan baik saat menjalani masa hukuman baru remisi itu diberikan," sebutnya.

Pemberian remisi kepada para napi sudah sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 Tahun 1999. (AGUS/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru