Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis ini 9 Kali Terlibat Kasus Pencurian

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 25 September 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sab merupakan residivis yang sudah 9 kali terlibat kasus pencurian.

Dalam perkaranya kali ini ia dituntut kurungan penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 25 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga, berdasarkan barang bukti dan saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti secara sah bersalah, dan menuntut terdakwa dengan kurungan selama 2 tahun dan dikurangi masa tahanan.

"Kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan dan meminta terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu," ujanrnya.

Saat persidangan ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan bertanya kepada terdakwa, apakah sudah mengerti dan akan megajukan pembelaan.

Terdakwa Sab tanpa memikir panjang, siap menerima tuntutan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, perbuatan saya yang menyusahkan orang lain," ungkapnya.

Mendengar jawaban terdakwa Majelis Hakim bertanya lagi kepada terdakwa,"Kamu sudah 9 kali mengucapkan janji yang sama di hadapan majelis hakim, tetapi masih aja diulangi," tegasnya.

"Saya janji tidak akan mengulangi lagi," jawab terdakwa Sabarudin.

Diinformasikan, Sab, pada 2 Mei 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian, Hp jenis Oppo A3S yang bertempat di dalam sebuah Ruko Thai Tea Khab khun Jalan Udan Said No.12 Rt.3 Rw 1  Kelurahan Baru  Kecamatan Arut Selatan, kemudian terdakwa menjualnya kepada Anjes DPO.

Berita Terbaru