Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kratom, Tanaman Mengandung Zat Adiktif Disiapkan Masuk UU Tahun 2021    

  • 16 Oktober 2019 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kratom, tanaman yang mengandung zat adiktif seperti narkotika yang juga dikenal sebagai kokain borneo direncanakan akan segera masuk dalam Undang-undang (UU) pada tahun 2021 mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) AKBP I Made Kariada mengatakan,  saat ini tim dari pusat telah melakukan penggodokan agar UU tersebut dapat segera masuk dalam UU.

Setelah penggodokan UU terhadap kratom matang, bisa dipastikan bahwa kratom akan masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, yang mana UU tersebut adalah UU yang mengatur tentang narkotika.

“Rencana UU ini sudah digodok sama tim pusat, karena masih penggodokan, jadi belum masuk dalam UU No. 35. Rencananya tahun 2021 akan masuk UU No. 35 itu,” ujar I Made, Rabu, 16 Oktober 2019.

Ia menegaskan, kratom ini akan dimusnahkan jika memang sangat berbahaya. Namun pihaknya saat ini masih mencari dasar hukum untuk memusnahkan kratom tersebut, karena selama ini UU yang selalu menjadi dasar pihaknya untuk memusnahkan barang yang berkaitan dengan narkotika.

“Jadi kalau memang ini berbahaya akan kami musnahkan. Cuma dasarnya untuk dimusnahkan masih kami cari. Surat edaran itu gak bisa jadi dasar, tetap UU yang harus jadi dasarnya,” tegasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru