Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik per 1 Januari 2020, Besarannya

  • Oleh Tempo.co
  • 30 Oktober 2019 - 11:22 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani beleid yang berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dirilis pada per tanggal 24 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Aturan itu menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus 2019.

Besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN maupun peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI daerah) sebesar Rp 42 ribu dan mulai berlaku 1 Agustus 2019.

Pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu per peserta per bulan sejak Agustus 2019 untuk menutupi selisih kenaikan iuran di 2019.

Besaran yang sama, yaitu Rp 42 ribu, juga ditetapkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) dengan layanan kelas III.

Sementara untuk PBPU dan Bukan Pekerja kepesertaan kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kepesertaan kelas I sebesar Rp 160 ribu. Besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp 12 juta.

Ketentuan 5 persen tersebut yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku per 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru