Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wawan akan Jalani Sidang Perdana TPPU Senilai Rp 500 Miliar

  • Oleh Teras.id
  • 31 Oktober 2019 - 19:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaery Wardhana atau Wawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 31 Oktober 2019. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan dakwaan untuk Wawan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Sudah diagendakan persidangan untuk bukan hanya TPPU tapi juga tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Febri mengatakan dalam dakwaan tersebut jaksa akan membeberkan mengenai pola pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Wawan. Wawan, kata dia, diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi untuk membeli tanah dan mobil mewah serta benda berharga lainnya.

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita aset senilai Rp 500 miliar milik Wawan. Febri mengatakan aset tersebut berupa yang tunai senilai Rp 65 miliar, serta 68 unit mobil dan motor. Selain itu, KPK turut menyita aset berupa tanah, apartemen dan rumah berjumlah 175 unit yang berlokasi di Jakarta hingga Australia.

KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi. Pertama, korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.

Khusus untuk penyidikan TPPU Wawan, KPK telah memulainya sejak Januari 2014. Lamanya proses penyidikan, kata Febri, dibutuhkan karena banyaknya data yang mesti dikumpulkan KPK. Selama proses itu, KPK telah memeriksa Wawan sebanyak 23 kali, dan memeriksa 553 saksi.

KPK menduga, sejak 2006-2013, Wawan menggunakan perusahannya PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lainnya untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak itu ditaksir mencapai Rp6 triliun. KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan Atut dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp 1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK.

Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.

Dalam perkara itu, Akil dihukum penjara seumur hidup, sementara Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Kini Wawan akan segera kembali dihadapkan ke pengadilan dalam kasus TPPU. (TERAS.ID/B-11)

Berita Terbaru