Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Ciduk 4 Perokok di Kawasan Rumah Sakit

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 November 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas telah melakukan penertiban dan penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas. Hasilnya, sejumlah perokok di rumah sakit diamankan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melalui Kabid Penegak Perda, Ricky Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan patroli itu dengan membagi kelompok dalam penertiban KTR itu.

"Saat penertiban KTR di area rumah sakit, kami menjaring menjaring 4 orang yang melanggar aturan larangan merokok, atau merokok di area KTR," ucap Ricky, Kamis, 21 November 2019.

"Keempat orang itu diberi sanksi tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok," lanjutnya.

Dia pun berharap masyarakat dapat memperhatikan KTR tersebut. Sebab, sudah ada peraturannya dan harus ditaati, apalagi di lingkungan rumah sakit.

"Ini demi kebaikan kita bersama, karena bisa berpengaruh terhadap kesehatan. Dan kami akan aktif melakukan patroli ini," tuturnya.

Selain itu, dia menuturkan KTR tidak hanya di rumah sakit saja, tetapi tempat pelayanan publik lainnya hingga sekolah-sekolah. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru