Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Kasus Sabu kembali Diancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 November 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan sabu Hai alias Ong terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 26 November 2019.

Uraian tuntutan jaksa diamankan pada Minggu, 21 Juli 2019 sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa menelepon seorang laki- laki yang dipanggil Mas Bro (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu satu paket harga Rp 150 ribu.

Tidak berselang lama kemudian, Mas Bro menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa pesanan terdakwa dapat diambil di sudut Jalan SDLB tepatnya Jalan Cristopel Mihing, Sampit dan memberitahukan sabu pesanan terdakwa dibungkus dengan kotak rokak merek Magnum Mild. 

Selanjutnya terdakwa langsung menuju tempat tersebut dan mengambil narkotika yang dipesan oleh terdakwa dan meletakkan uang senilai Rp 150 ribu yang dibungkus menggunakan plastik.

Setelah mengambil sabu tersebut, terdakwa kembali ke rumah dan mencoba menawarkan sabu tersebut melalui ponsel kepada teman - teman terdakwa seharga Rp. 200 ribu.

Hingga pada Rabu, 24 Juli 2019 sekira jam 14.00 Wib, tersangka diamankan selain sabu turut diamankan, timbangan digital, sendok sabu,1 pak plastik klip dan plastik. (NACO/B-5)

Berita Terbaru