Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Peladang di Desa Rungun Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Desember 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua peladang paruh baya SI (51) dan GM (63), warga Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama divonis 5 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Heru Karyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 16 Desember 2019.

Dalam sidang ini hakim menilai jika terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 188 KUHP. Karena kelalaiannya membuat lahan menjadi terbakar, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat umum.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan bersalah akibat kelalaiannya menyebabkan kebakaran, sehingga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hengky Firmansyah, yakni yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan.

Diketahui pada Minggu, 8 September 2019 terdakwa sedang membersihkan lahan dengan cara memotong kayu dan ranting kemudian mengumpulkan dedaunan kering yang selanjutnya dibakar.

Kemudian karena adanya angin kencang dan cuaca kering pada saat itu api mulai merembet ke area hutan yang berada di sekitar lahan tersebut.

Tujuan terdakwa membakar lahan untuk membuka lahan yang akan dipergunakan untuk ditanami dengan tanaman padi.

Sementara itu disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa Edi Ahmad Nurkojin, jika terdakwa SI (51) telah membakar lahan seluas 0,75 hektare dan GM seluas 0,58 hektare.

Disampaikannya, jika agenda sidang pada hari ini bukanlah putusan melainkan replik JPU tetap pada tuntutan penjara 5 bulan, karena adanya permohonan bebas. Kemudian dilanjutkan duplik penasehat hukum dan langsung putusan oleh hakim.

"Jadi proses hukum yang kita lewati hari ini merupakan agenda majelis, jadi mau memutuskan kapan itu kewenangan majelis, Ini tidak umum saja, meskipun jika hakim sudah yakin mau memutuskan hari itu tidak masalah atau tidak salah, kalau berbicara keumumuman," ungkapnya.

Disampaikannya, pada umumnya perkara lain yang umum pembelaan lisan dengan memohon seringan - ringannya pun musyawarah majelis selalu ditunda, minimal satu Minggu.

Hari ini majelis langsung memutus terdaka dengan hukuman sesuai tuntutan JPU yaitu penjara 5 bulan. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru