Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nahkoda Kapal Bodong PT BSP Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 02 Januari 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alfius, nahkoda kapal KM Borneo bodong alias tanpa dokumen milik PT Borneo Sawit Persada (BSP) keberatan dengan dakwaan JPU Kejari Kotawaringin Timur Didiek Prasetyo Utomo yang dibacakan di depan hakim Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno.

Dalam nota keberatan atau eksepsi itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Simons Manurung dan Riko Wibawa Sitanggang meminta hakim menerima eksepsi mereka.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor register perkara: PDM-103/Kotim/12/2019 sebagai surat dakwaan yang batal demi hukum atau harus dibatalkan dalam pemeriksaan perkara a quo," kata Simons Manurung, Kamis, 2 Januari 2019.

Selain itu mereka meminta hakim untuk membebaskan terdakwa demi hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ketingkat pemeriksaan 

Serta memulihkan kembali harkat dan martabat serta nama baik terdakwa. "Kami minta waktu sepekan yang mulia untuk mengajukan reflik," kata jaksa menanggapinya.

Dalam dakwaan Jaksa Didiek, terdakwa Alfius diamankan Sabtu, 19 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 WIB di perairan Das Cempaga, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupatem Kotim.

Pada saat Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng melakukan penyelidikan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Borneo dari hasil pemeriksaan tidak ada dilengkapi dengan surat - surat dokumen kapal.

Alfius diamankan pada saat itu sedang berlayar melakukan kegiatan menyebrangkan truk buah perusahaan dari Desa Rubung Buyung ke Desa Rubung Buyung Seberang.

Ketika dicek petugas, semua surat - surat dokumen kapal tidak ada sama sekali diatas kapal KM. Borneo, dan pada saat melakukan aktifitas melayarkan kapal tidak ada menggunakan surat - surat dokumen apapun.

Dari data yang ada izin habis masa berlakunya 1 maret 2018 mulai dari Surat Persetujuan Pengoprasian Kapal Angkutan Sungai Dan Danau , Pas Kapal Perairan Daratan,  Surat Keterangan Angkutan Barang dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Perairan Daratan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 302 Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran. (NACO/B-7)

Berita Terbaru