Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Usul Pegawai Tetap Tak Perlu Tes ASN

  • Oleh Inilah.com
  • 03 Januari 2020 - 11:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pegawai tetap lembaga antirasuah tak perlu mengikuti tes ketika beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tes ASN, harusnya diperuntukan pada pegawai KPK yang statusnya tidak tetap.

"Jadi itu salah satu usulan kami. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan peraturan presiden," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Ali mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Usulan itu masih dibahas lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Ali, pihaknya tak ikut membahas soal mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ali mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah pegawai tetap KPK. Setidaknya total pegawai KPK sampai hari ini mencapai sekitar 1.700. Pegawai lembaga antirasuah sendiri saat ini terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai ASN yang dipekerjakan.

"Datanya saya mesti cek kembali ya, dari 1700 sekian itu berapa ya yang pegawai tetapnya dan pevawai tidak tetap," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan bahwa pihaknya juga menunggu aturan pelaksana yang tertuang dalam peraturan presiden (perpres). Menurutnya, terdapat tiga perpres yang akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Tapi kami memang tidak tahu apa isi Perpres itu. Yang kebetulan dari kami dari Biro Hukum KPK memang tidak dilibatkan untuk membahas itu," tuturnya. 

(INILAH.COM)

Berita Terbaru