Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Hingga Rp 21,9 Juta per Bulan

  • Oleh Teras.id
  • 11 Januari 2020 - 16:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai di lingkungan lembaga penyiaran publik TVRI mulai tahun ini akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 21,9 juta. Pemberian tunjangan kinerja tersebut bervariasi dan terbagi ke dalam 17 kelas atau jenjang jabatan.

Hal ini disampaikan oleh Kantor Sekretariat Kabinet pada Jumat, 10 Januari 2020. Dalam keterangannya, pemberian tunjangan kinerja itu didasarkan atas pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan TVRI khususnya untuk meningkatkan kinerja pegawai.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Perpres ini mengatur bahwa pegawai TVRI selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Namun tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu dan pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Selain itu tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai serta pegawai TVRI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Kelompok terakhir yang tidak mendapat tunjangan kinerja itu adalah pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu: tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Berita Terbaru