Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengalihan Program PT Taspen Jamin Tidak Timbulkan Penurunan Manfaat

  • Oleh Advertorial
  • 22 Februari 2020 - 16:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Proses pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK dijamin tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada peserta.

Direktur Rencana Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono menjelaskan BPJAMSOSTEK telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.

"Kami punya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujar Sumarjono di Jakarta pada diskusi media BPJAMSOSTEK, Jumat 21 Februari 2020.

Sumarjono mengungkapkan BPJAMSOSTEK selalu siap menerima terlaksananya pengalihan program yang maksimal terealisasi pada 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucapnya.

Dia menuturkan BPJAMSOSTEK telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan atau digital melayani yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.

"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," katanya.

Sedangkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan PT Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya di luar yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK.

"Yang selain SJSN tetap dapat saja diselenggarakan oleh PT Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," katanya.

Indra menyebutkan pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.

Berita Terbaru