Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Razia Rutin, Polisi Jaring 42 Pelanggar

  • Oleh Ramadani
  • 25 Februari 2020 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara melaksanakan kegiatan razia rutin dalam rangka ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Utara, Selasa, 25 Februari 2020. 

Kegiatan itu berlangsung di Jalan Negara, KM 10 Keluarahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Pengendara yang melintas di kawasan tersebut dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menjaring 42 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.  

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Lantas, AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, pelanggaran tersebut berupa tidak memiliki kelengkapan kendaraan maupun pengendaranya.

Dari seluruh pelangar tersebut diamankan barang bukti berupa 11 lembar SIM, 20 Lembar STNK dan 11 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun pengendara.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka memasyarakatkan masyarakat akan tertib berlalu lintas, karena dengan tertib dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan,” terangnya.

Menurutnya, kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan roda dua mapun lebih.

Dalam kegiatan itu, selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pelanggar dan pengendara lainnya akan kepatuhan serta ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Patuhilah aturan lalu lintas yang ada, perhatikan rambu dan lengkapilah surat menyurat kelengakapan kendaraan maupun pengendara saat menggunakan kendaraan bermotor,” jelasnya. (RAMADHANI/B-7)

 

Berita Terbaru