Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

156 Pejabat Barito Utara Belum Sampaikan LHKPN

  • Oleh Ramadani
  • 08 Maret 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengungkapkan progres Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tahun 2019 masih belum mencapai 100 persen. Adapun batasnya adalah 31 Maret 2020.

Berdasarkan data, progress pelaporan LHKPN per tanggal 1 Maret 2020 masih pada angka 43,48 persen atau 120 orang dari 276 wajib lapor. Artinya, jumlah pejabat yang belum melapor sebanyak 156 orang.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, diperintahkan kepada semua pejabat untuk melaporkan tepat waktu sampai batas akhir pada 31 Maret 2020.

“Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu tindak lanjut dari program pemberantasan korupsi terintegritas pada Pemkab Barito Utara yang dievaluasi KPK," kata Nadalsyah, Minggu, 8 Maret 2020.

"Jika mendapatkan kesulitan, agar berkoordinasi dengan bagian Organisasi Setda atau memanfaatkan admin perangkat daerah yang sudah dilatih sebelumnya,” imbuh dia.

Nadalsyah mengharapkan, progres pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2020 mendatang sudah mencapai 100 persen.

Sementara itu, untuk data kepatuhan LHKPN Kabupaten Barito Utara tahun 2018 hanya 93,50 persen. Berada di bawah Kabupaten Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Provinsi Kalteng. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru