Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Murung Amankan Dua Pelaku Pembobol Warung

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Maret 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan dua orang diduga pelaku pembobol warung di pinggir jalan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Polisi meringkus kedua terduga pelaku pencurian yakni, Al (27) dan MJ (45) yang merupakan warga setempat di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada hari Minggu, 8 Maret 2020, saat itu keadaan warung sedang kosong, karena pemiliknya atau korban sedang pergi keluar.

"Iya, untuk kedua terduga pelaku sudah kami amankan tadi malam. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ucap Iptu Subandi kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Kapuas Murung saat meringkus pelaku yaitu 2 buah gas elpiji 3 Kg, dan 36 rokok berbagai merk diduga hasil curian di warung tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000," tuturnya.

Lebih lanjut, kapolsek menuturkan, awal mula kejadian itu diketahui setelah korban pulang. Ia pun kaget karena keadaan warungnya berserakan. Pintu rumah bagian belakang rusak dan barang berupa dua buah tabung elpiji 3 kg hilang. 

Selain itu, ada uang senilai Rp 750.000 serta rokok 60 bungkus berbagai merk. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kapuas Murung. Selanjutnya, polisi menindaklanjuti laporan itu berikut mengamankan pelakunya. 

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 ima tahun,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru