Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polsek Cempaga Ringkus Pengedar Sabu di Areal Perusahaan Sawit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 April 2020 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polsek Cempaga meringkus pengedar sabu di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jalan Tjilik Riwut KM 41, muara simpang PT Task III, Desa Luwu Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Pengedar sabu MS lias Alus (27) yang tinggal di Jalan S Parman Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit dan JK (24), warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi. 

"Tersangka kami ringkus di persimpangan masuk areal PT Task III dan saat ini sudah kami bawa ke mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, Rabu, 01 Maret 2020. 

Sabu yang diamankan dari tersangka yakni 3 paket dengan berat 14,08 gram. Selain itu, uang Rp 25,5 juta yang diduga hasil penjualan, 2 buah telepon seluler, 1 buah tas, dan 2 motor. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika jajaran Polsek Cempaga mendapatkan informasi bahwa akan ada orang yang ingin transaksi narkoba, sehingga aparat langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kapolsek Cempaga. 

Sesampainya di TKP, polisi melihat tersangka berada di pos jaga areal perusahaan tersebut. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 paket sabu di dalam jaket yang dikenakan oleh tersangka. 

Setelah itu dilakukan lagi pengembangan kerumah salah satu tersangka, dan ditemukan berupa uang, motor, dan sejumlah barang bukti lainnya di rumah tersangka. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru