Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Sekolah di Katingan Diperpanjang Sampai 30 Mei 2020 karena Wabah Corona

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 April 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Libur sekolah bagi murid TK, SD maupun SMP sederajat di wilayah Kabupaten Katingan diperpanjang sampai 30 Mei 2020 mendatang karena wabah virus Corona belum juga menghilang.

Hal ini berdasarkan surat edaran pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang ditandatangani Bupati Sakariyas, Selasa, 21 April 2020.

Surat edaran bernomor 42/932/Disdik-1/2020 itu tentang perpanjangan libur proses belajar mengajar bagi peserta didik jenjang TK/RA/, SD/MI dan SMP/Mts, dan penyesuaian sistem kerja tenaga pendidik dan kependidikan dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan.

Ada lima poin isi surat edaran terkait perpanjangan libur proses belajar mengajar ini.

Yaitu memperpanjang libur peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah, jenjang TK, SD dan SMP sederajat yang semula berakhir pada hari Rabu, 22 April 2020 diperpanjang hingga tanggal 30 Mei 2020.

Guru-guru pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing secara manual atau melalui online yang memungkinkan.

Selanjutnya kepala sekolah agar membuat atau mengatur minimal 1 orang dari tenaga pendidik dan kependidikan lainya yang ada pada satuan pendidikan untuk melaksanakan tugas piket agar pelayanan pendidikan tetap berjalan.

Guru dan peserta didik selama libur harus tetap berada di wilayah kerja atau sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan baik bulan suci Ramadan maupun Idul Fitri 1441 H dan tidak mudik.

Pihak sekolah wajib mengingatkan orangtua peserta didik apabila anaknya mengalami demam, sesk nafas, suhu badan tinggi, batuk, pilek secara terus menerus, agar segera memeriksakan anak tersebut ke puskesmas atau rumah sakt dan menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu dan wajib menggunakan masker apabila keluar rumah. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru