Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Nilai Tuntutan Jaksa Sudah Tepat untuk Menjerat Terdakwa Sabu

  • Oleh Naco
  • 28 April 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim menilai tuntutan jaksa Dewi Khartika dianggap sudah tepat untuk menjerat terdakwa kasus sabu berinisial MR alias Za. Dalam kasus ini, ia dibidik dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim sependapat dengan jaksa dan memvonisnya selama 5,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. "Setelah kami pertimbangkan, kami menerima atas vonis ini yang mulia," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa pada sidang Selasa, 28 April 2020.

Za merupakan terdakwa sabu yang diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Sat Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga pihak kepolisian mengamankannya. 

Selanjutnya, ditemukan di badan terdakwa barang berupa 5 bungkus plastik narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng yang bertutupkan plastik, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 buah ponsel.

Fakta hukum uang itu merupakan hasil penjualan. Bahkan terungkap jika habis terjual keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Terdakwa menjual sabu itu dengan harga bervariasi dari Rp 100 sampai dengan Rp 150 ribu per paketnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru