Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Jual Makanan Kadaluarsa

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati menegaskan kepada pemilik usaha penjualan makanan atau retail untuk tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa. 

Darmawati meminta agar di tengah pandemi ini kesadaran pengusaha untuk tidak menjual barang kadaluarsa sangat diperlukan. 

Apalagi, kata politisi Partai Golkar itu, dengan kemampuan petugas mendeteksi hal itu sangat terbatas di pasaran.

"Saat seperti ini jangan jual makanan dan minuman yang memiliki tanggal kadaluarsa," kata Darmawati, di Sampit, Jumat, 22 Mei 2020.

Di sisi lain juga pihaknya meminta kepada masyarakat mengecek tanggal kadaluarsa barang yang dibeli. Selain itu juga pihak pengelola bisa menerapkan itu secara selektif di  masing-masing kasir.

Menurutnya, pihak yang  mengedarkan makanan dan minuman kedaluarsa diatur dalam sejumlah UU. Misalnya Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Pasal 62 dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 menyatakan pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 500 juta dan penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang menyatakan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam penjara paling lama 15 tahun.

"Maka dari itu jangan menjual barang kadaluarsa  dengan masyarakat. Karena saat lebaran Idul Fitri banyak masyarakat ke retail atau pusat perbelanjaan untuk membeli bahan kebutuhan," pungkasnya. (NACO/m)

Berita Terbaru