Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Khawatirkan Skema Dana Talangan untuk BUMN

  • Oleh Inilah.com
  • 19 Juni 2020 - 17:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum organ Relawan Joko Widodo-Maruf Amin Pojok Satu, Yuyun Pringadi mengatakan, kritik anggota DPR terhadap BUMN, marak menghiasi media sosial (medsos). Seharusnya jangan asal kritik, beri solusinya.

Yuyun menjelaskan, terbitnya PP 1 tahun 2020 dan PP 23 tahun 2020 menunjukkan, respons pemerintah begitu intens. Penyelamatan Perekonomian Nasional (PEN) menjadi agenda mendesak sebelum ambruknya sektor-sektor ekonomi, di tengah wabah virus COVID-19 yang meluas, namun tidak menyurutkan langkah Pemerintah untuk selalu merespon dinamika perubahan perekonomian global maupun nasional.

"Ketika BUMN di bawah kendali Erick Thohir, bergerak secara eksponensial dan perombakan besar terjadi di mana-mana. Ternyata tidak sedikit yang terluka dan berkepentingan terhadap unit-unit BUMN," ujar Yuyun, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Dia mengutarakan, kritik yang menyeruak terkait dana talangan hingga soal perombakan BUMN, perlu disikapi dengan cerdas. "Di sinilah terkuak banalitas intelektual elit politik yang semakin absurd, bukan sebaliknya, berfikir cerdas dan memberikan solusi dalam meningkatkan kinerja BUMN," kata Yuyun.

Yuyun yang juga Peneliti Yp institute for fiscal and monetary policy, mengungkapkan, betapa tidak, kesan penolakan terhadap dana talangan di tengah wabah COVID-19 pertanda tidak cakap menafsirkan PP 23 tahun 2020 tentang Penyelamatan perekonomian Nasional (PEN). Kecurigaan dan penolakan skema penyelamatan unit-unit BUMN sama halnya membuat daftar panjang ambruknya sektor-sektor ekonomi.

Padahal, payung hukumnya jelas. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 23 tahun 2020 tentang PEN, PP 72 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara BUMN, Perpres No. 102 tahun 2016 tentang pendanaan pengadaan tanah, PP 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.

Bahkan, pemerintah akan merevisi PP 45 tahun 2020 tersebut demi membuat perusahaan pelat merah lebih akuntabel dan mampu mengembangkan bisnis menjadi lebih besar.

Yuyun menegaskan, bahwa Skema Dana Talangan, pernah diberikan kepada Kemen PURT, Kementerian Kesehatan, tetapi ketika akan diberikan ke Kementerian BUMN banyak pihak yang protes. Padahal, Pemerintah mengucurkan dana talangan untuk 12 BUMN, bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi virus Corona yang dirasakan perusahaan pelat merah itu.

"Bahkan, dana talangan itu relatif tidak terlalu besar sekitar Rp19,65 triliun dari Rp 152 triliun atau setara 12 persen. Justru alokasi terbesar 75 persen peruntukannya jelas membayar utang pemerintah ke BUMN. Pembayaran itu jangan sampai menjadi bed debt ketika menjalankan kerjasama tugas PSO (public service obligation)," urainya.

Distribusinya pun langsung ke unit-unit BUMN yang membutuhkan suntikan dana segar seperti, PLN, Pertamina dan selebihnya Rp 15,5 triliun berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). "Hendaknya para politisi itu menafsirkan PEN secara komprehensifintegral, bukan dipenggal-penggal lalu dipolitisasi memunculkan konfliktual," ungkapnya.

Berita Terbaru