Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kayu Ilegal Mau Diangkut ke Jawa Tengah dari Hutan Desa Palangan

  • Oleh Naco
  • 29 Juni 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kayu Ilegal jenis Halaban yang diamankan dari tersangka Ismail alias Mail berasal dari hutan Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat itu kayu tersebut tidak ada dokumennya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Senin, 29 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 26 April 2029 sekitar pukul 16.30 Wib.

Tersangka diamankan di Jalan depan Portal PT MAP, Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka diamankan barang bukti 147 keping kayu olahan jenis meranti jenis Halaban atau sebanyak 7,4 meter kubik dengan berbagai macam ukuran yang diangkut dengan truk Fuso Hino dengan nomor polisi H 1903 CE.

Pengakuan tersangka kayu itu milik Dedi yang rencananya akan dibawa ke Cilacap Jawa Tengah. Sementara itu kayu tersebut dibeli dengan Yanto.

Pengakuan tersangka kayu itu rencananya akan diangkut mencapai 15-20 meter kubik. Tersangka mengakui akan diberikan upah Rp 50 ribu per meter kubik. (NACO/B-5)

Berita Terbaru