Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Reaktif Covid-19, Eks Dirut Jiwasraya Diisolasi di Rutan KPK

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juli 2020 - 08:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim akan diisolasi di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan isolasi dilakukan setelah hasil rapid test Hendrisman reaktif Covid-19.

"Tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020.

Mantan Direktur Utama PT Jiwasraya ini kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut. Kasus Jiwasraya ditangani oleh Kejaksaan Agung, namun Hendrisman dititipkan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Saat mengikuti sidang perkara Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, hasil rapid test Hendrisman ternyata reaktif atau diduga mengidap Covid-19. Gara-gara itu, sidang ditunda. Ruang sidang langsung disemprot disinfektan dan para pengunjung sidang akan dilakukan rapid test.

Ali mengatakan Hendrisman akan segera mengikuti tes swab di Rumah Sakit Adhyaksa. Tes swab dilakukan untuk memastikan Hendrisman terjangkit Covid-19 atau tidak.

TERAS.ID

Berita Terbaru