Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Susi Cuit 26 Nama Eksportir Benih Lobster, Dirjen KKP: Itu Calon

  • Oleh Teras.id
  • 02 Juli 2020 - 11:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali melayangkan protes soal pemberian izin ekspor benih lobster oleh KKP melalui akun Twitter, pada Rabu, 1 Juli 2020 pagi. Susi melengkapi unggahannya dengan  daftar 26 perusahaan yang mendapatkan izin tangkap benih lobster.

Menurut Susi, izin tersebut dikeluarkan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. "KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!!" tulisnya dalam akun resmi Twitter Susi, yakni @susipudjiastuti. KKP/ Dirjen Tangkap telah mengeluarkan ijin tangkap 26 eksportir Bibit Lobster. Luarbiasa!!!!!!!!!!!!!!!!! 

Menanggapi cuitan Susi Pudjiastuti ini, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar menyatakan bahwa 26 perusahaan yang dilampirkan oleh Susi dalam Twitternya bukanlah perusahaan yang memperoleh izin ekspor, melainkan calon eksportir.  "26 [perusahaan] itu calon eksportir. Bukan izin ekspor," ujarnya kepada Bisnis, Rabu 1 Juli 2020.

Zulficar menambahkan, untuk dapat menjadi eksportir benih lobster, terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, terlebih dulu. Syarat ini termasuk keharusan telah membudidayakan lobster serta telah melakukan restocking.

Hal tersebut, kata dia, mengacu ke Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Republik Indonesia beserta berbagai petunjuk teknis lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Susi Pudjiastuti mempertanyakan  dasar pemberian hak khusus kepada 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor tersebut. Susi bahkan meminta Ditjen Perikanan Tangkap untuk menjelaskan hal itu kepada publik secara terang benderang.

TERAS.ID

Berita Terbaru